Biografi Koperasi

Spesifikasi Buku

  • Judul: H.A.M. Nurdin Halid, Pejuang Koperasi Modern, Pahit Getir Menegakkan Ekonomi Konstitusi
  • Penulis             :  Yosef Tor Tulis dan Vincent D’Ral
  • Penerbit           :  Jetpress
  • Cetakan           :  Pertama
  • Cover              :  Hard cover
  • Ukuran            :  15cm x 21 m
  • Halaman          :  276 hlm.

Deskripsi Buku

Buku ini mendeskripsikan karya nyata dan perjuangan Nurdin Halid dalam membesarkan koperasi. Keyakinan Hatta tentang koperasi sebagai ‘jatidiri’ masyarakat bangsa Indonesia yang dapat meredam dampak buruk gurita kapitalisme-liberalisme dan bermuara pada keadilan dan kesejahteraan rakyat mempengaruhi Nurdin Halid. Sebagai anak muda, Nurdin malah menanamkan tekad untuk tidak berteori. Ia ingin membumikan teori tentang koperasi yang sanggup menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.

Selain terpengaruh pemikiran Bung Hatta, kecintaan dan komitmen Nurdin Halid memajukan koperasi di Tanah Air tak lepas dari latarbelakang kehidupan ekonomi orangtua maupun masyarakat di kampungnya di Bone, Sulawesi Selatan. Mengenal dan mencintai koperasi sejak sekolah dasar, perjalanan karir Nurdin Halid selama tiga dekade lebih tak pernah keluar dari rel koperasi. Pergumulan Nurdin Halid dengan dunia perkoperasian selama 34 tahun bahkan menempatkan Nurdin Halid sebagai salah satu tokoh penting yang mewarnai sejarah koperasi Indonesia modern.

Setiap upaya penulisan buku seharusnya dilihat sebagai upaya pendokumentasian yang memiliki nilai sejarah dan pembelajaran tak ternilai. Penulisan biografi koperasi Nurdin Halid ini merupakan upaya merekam pemikiran, karya, dan perjuangan Nurdin Halid dalam membesarkan dan memajukan koperasi demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 Konstitusi UUD 1945.

Ada sejumlah alasan penulisan biografi koperasi Nurdin Halid sebagai referensi sekaligus bahan kajian untuk pengembangan koperasi Indonesia modern di masa depan. Bahwasannya, Nurdin Halid adalah pemikir dan pejuang ideologis Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Konstitusi Pasal 33 UUD 1945 di era mutakhir. Sebagai pemikir, Nurdin Halid tak hanya menyelami dan menghayati nilai-nilai yang terkandung (nilai intrinsik) dalam koperasi seperti semangat kebersamaan, keadilan, kesetaraan, solidaritas, keterbukaan, partsipasi, dan kesejahteraan bersama.

Lebih dari itu, sebagai pelaku dan lokomotif perjuangan, Nurdin Halid tak pernah berhenti berpikir dan mencari cara untuk memperluas dan membesarkan bisnis koperasi, meningkatkan kualitas manajemen dan kinerja koperasi-koperasi serta memperkuat fungsi dan peran kope-rasi bagi perikehidupan sosial ekonomi rakyat banyak yang bermuara pada kontribusi koperasi-koperasi bagi pere-konomian nasional (PDB) sesuai amanat dasar negara Panca-sila (Sila ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5) dan Konstitusi UUD 1945 (Pasal 33).

Untuk mewujudkan pemikiran dan cita-cita besarnya itu, Nurdin Halid melakukannya dengan (1) praktik nyata modernisasi manajemen dan konglomerasi bisnis koperasi sebagai profesional koperasi, (2) memperkuat fungsi dan peran wadah gerakan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), baik melalui pembenahan sistem dan manajemen maupun melalui UU Koperasi, (3) mengusulkan atau mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui organisasi gerakan koperasi Dekopin, (4) menggalang kerjasama dan mempromosikan koperasi Indonesia di pentas koperasi dunia, terutama melalui organisasi gerakan koperasi ASEAN (ACO) dan ICA Asia Pasifik (International Cooperative Alliance); (5) menjadikan koperasi sebagai alat yang tepat untuk mewujudkan negara kesejahteraan yang berkelanjutan sesuai visi dan misi PBB tentang SDG’s (Suistainable Develepment Goals).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *