DEFENISI, NILAI, DAN PRINSIP KOPERASI

Pernyataan tentang Identitas Koperasi menyatakan bahwa koperasi adalah “asosiasi otonom orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.”

Aliansi Koperasi Internasional adalah pengurus global Pernyataan Identitas Koperasi – Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip gerakan koperasi.

Pada tahun 1995, ICA mengadopsi Pernyataan revisi tentang Identitas Koperasi yang berisi definisi koperasi , nilai-nilai koperasi, dan tujuh prinsip koperasi seperti dijelaskan di bawah ini. Anda juga dapat membaca catatan panduan tentang prinsip dan nilai koperasi yang memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip-prinsip tersebut pada perusahaan koperasi.

Definisi Koperasi

Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikendalikan secara demokratis.

Nilai-nilai koperasi

Koperasi didasarkan pada nilai-nilai swadaya , tanggung jawab diri , demokrasi , kesetaraan , kesetaraan , dan solidaritas . Dalam tradisi pendiri mereka, anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.

Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi adalah pedoman dimana koperasi mempraktikkan nilai-nilai mereka.

  1. Keanggotaan Sukarela dan Terbuka

Koperasi adalah organisasi sukarela, terbuka untuk semua orang yang dapat menggunakan layanan mereka dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, ras, politik atau agama.

  1. Kontrol Anggota Demokrat

Koperasi adalah organisasi demokratis yang dikendalikan oleh anggotanya, yang secara aktif berpartisipasi dalam menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Pria dan wanita yang melayani sebagai wakil terpilih bertanggung jawab kepada anggota. Dalam koperasi primer anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota, satu suara) dan koperasi di tingkat lain juga diselenggarakan secara demokratis.

  1. Partisipasi Ekonomi Anggota

Anggota berkontribusi secara adil terhadap, dan secara demokratis mengontrol, modal koperasi mereka. Paling tidak sebagian dari modal itu biasanya merupakan milik bersama koperasi. Anggota biasanya menerima kompensasi terbatas, jika ada, dengan modal berlangganan sebagai syarat keanggotaan. Anggota mengalokasikan surplus untuk salah satu atau semua tujuan berikut: mengembangkan koperasi mereka, mungkin dengan menyiapkan cadangan, bagian yang paling tidak akan terbagi; menguntungkan anggota sesuai dengan transaksi mereka dengan koperasi; dan mendukung kegiatan lain yang disetujui oleh keanggotaan.

  1. Otonomi dan Kemandirian

Koperasi adalah organisasi otonom, swadaya yang dikendalikan oleh anggotanya. Jika mereka mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk pemerintah, atau mengumpulkan modal dari sumber eksternal, mereka melakukannya dengan syarat yang memastikan kontrol demokratis oleh anggota mereka dan mempertahankan otonomi koperasi mereka.

  1. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi

Koperasi menyediakan pendidikan dan pelatihan untuk anggota mereka, perwakilan terpilih, manajer, dan karyawan sehingga mereka dapat berkontribusi secara efektif untuk pengembangan koperasi mereka. Mereka memberi tahu masyarakat umum – khususnya kaum muda dan pemimpin opini – tentang sifat dan manfaat kerjasama.

  1. Kerjasama antar Koperasi

Koperasi melayani anggotanya dengan paling efektif dan memperkuat gerakan koperasi dengan bekerja bersama melalui struktur lokal, nasional, regional dan internasional.

  1. Kepedulian terhadap Komunitas

Koperasi bekerja untuk pengembangan berkelanjutan komunitas mereka melalui kebijakan yang disetujui oleh anggota mereka.

Catatan Panduan tentang Prinsip Koperasi

Pada tahun 2016, Komite Prinsip ICA merilis catatan panduan tentang prinsip kerjasama, memberikan panduan dan saran terperinci tentang penerapan praktis Prinsip tersebut ke perusahaan koperasi. Catatan Panduan ini bertujuan untuk menyatakan pemahaman kita tentang penerapan Prinsip dalam istilah kontemporer untuk abad ke-21.

Pencitraan koperasi 

Tahun 2013 menyaksikan peluncuran Marque Koperasi global. Tujuannya adalah untuk menciptakan citra baru yang akan menjadi identitas visual koperasi global baru, yang digunakan untuk menyediakan ‘payung promosi’ dan ‘kesatuan tujuan’ untuk gerakan koperasi global.

Sumber: website ICA www.ica.coop