Menteri Koperasi (Menkop) dan UKM Teten Masduki didampingi Ketua Umum Dekopin H.A.M Nurdin Halid membuka Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia di Hotel Claro, Makassar, 11 November 2019. Foto: dok Dekopin.

Jakarta, dekopin.co – Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) memprotes Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia (HIPKI) yang memberikan penghargaan HIPKI Award 2021 kepada Sri Untari Bisowarno yang mengaku dirinya sebagai ketua umum Dekopin. HIPKI dinilai ceroboh, tidak profesional, dan sarat kepentingan.

Hal itu terungkap dalam surat terbuka yang berisi keberatan Wakil Ketua Umum Dekopin Bidang Organisasi dan Kelembagaan Dekopin, Dr. Agung Sudjatmoko, atas pemberian penghargaan HIPKI Award 2021 kepada Sri Untari Bisowarno yang mengklaim telah melatih ribuan orang melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Dekopin.

“Melalui surat ini kami sebagai Pimpinan Dekopin hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 November 2019 di Kota Makassar, menyatakan keberatan atas pemberian penghargaan kepada Sri Untari Bisowarno yang mengklaim melatih ribuan orang melalui Lembaga Pendidikan Perkoperasian Dekopin,” tegas Agung Sudjatmoko dalam suratnya tertanggal 4 Oktober 2021.

Seperti dikutip dari sebuah media online, Sri Untari Bisowarno memperoleh penghargaan HIPKI Award 2021untuk kategori Bidang Pengembangan UMKM dan Koperasi dari HIPKI di Ballroom Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/9/2021) sore. Penghargaan diberikan pada Hari Ulang Tahun HIPKI ke–44 kepada sejumlah tokoh nasional dan daerah.

Ketum DPP HIPKI Asep Syaripudin menyatakan harapannya agar kegiatan tersebut menjadi tonggak kerjasama dan kolaborasi yang semakin erat dengan Dekopin dan lembaga lainnya untuk turut serta meningkatkan kualitas SDM di Indonesia melalui pengembangan Lembaga Kursus dan Pelatihan.

Ada dua alasan pokok yang diungkapkan Agung dalam surat keberatannya yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP HIPKI H. Asep Syaripudin tersebut. Di satu sisi, Sri Untari bukanlah ketua umum Dekopin. Sekretaris Fraksi PDIP di DPRD Jawa Timur itu hanya mengaku dirinya sebagai ketua umum.

Agung menjelaskan, hanya ada satu ketua umum Dekopin di wilayah hukum NKRI, yaitu Dr. (HC). Drs. H.A.M Nurdin Halid berdasarkan Munas Dekopin satu-satunya yang digelar pada 11-14 November 2019 di Makassar. Munas Dekopin 2019 Makassar dinyatakan sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada 27 Mei 2021. Putusan PN Makassar tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena penggunggat telah menerima putusan itu tanpa mau mengajukan banding.

“Perlu kami sampaikan kepada Saudara (Ketua Umum HIPKI), bahwa secara hukum permasalahan Dekopin telah selesai dengan telah berkekuatan hukum tetap/inkracht van gewijsde Putusan PN Makassar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi surat keberatan tersebut.

Di sisi lain, Agung mengatakan, Direktur Lembaga Pendidikan Perkoperasian Nasional (Lapenkopnas) Arifuddin telah menyampaikan klarifikasi tertulis bahwa pihak Lapenkopnas tidak pernah menghubungi dan tidak pernah dihubungi oleh pihak yang mengaku diri sebagai ketua umum Dekopin. Selama ini, jelas Arifuddin, Lapenkopnas hanya berkomunikasi dengan pimpinan Dekopin yang dipimpi ketua umum yang sah dan satu-satunya di Indonesia, yaitu Nurdin Halid.

“Lapenkop Dekopin tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Pimpinan Dekopin selain Dekopin Pimpinan H.A.M. Nurdin Halid. Lapenkop Dekopin tidak memiliki pengetahuan dan informasi sedikitpun tentang adanya Penghargaan HIPKI Award 2021 terhadap mereka yang mengaku Ketua Umum Dekopin,” demikian Arifuddin dalam surat klarifikasi bernomor 98/LPK-DIR/X/2021 tertanggal 2 Oktober 2021.

post thumb

Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto (tengah) disaksikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menerima cinderamata berupa biografi dari Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid usai memberikan sambutan dan pengarahan pada acara Munas Dekopin di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, 12 November 2019. Foto: Dokumen Dekopin.

Dengan data dan fakta tersebut, kata Agung, maka pihak HIPKI telah melakukan kecerobohan karena memberikan penghargaan kepada orang yang salah karena didasarkan pada data yang tidak benar atau hoax.

“Sehingga Penghargaan Award 2021 yang diberikan kepada Sri Untari Bisowarno karena berhasil melatih ribuan orang melalui Lapenkop adalah tidak benar/kebohongan publik/data hoax,” demikian Agung dalam suratnya.

Salah Orang dan Salah Alamat

Untuk memperjelas duduk persoalannya, Agung dalam suratnya mengutip 7 poin dalam amar putusan PN Makassar Nomor 384/Pdt.G/2020/PN Mks tanggal 27 Mei 2021 yang bersifat inkracht t van gewijsde tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah) bersama Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid (kedua dari kanan), Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (keempat dari kanan), Ketua Panitia Pengarah Agung Sudjatmoko (paling kiri), dan Ketua Panitia Pelaksana Pahlevi Pangerang (paling kanan) usai membuka Musyawarah Nasional Dekopin tahun 2019 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (12/11/2019).

Pertama, menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Makassar adalah sah menurut hukum.

Kedua, menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 November 2019

untuk mengubah Anggaran Dasar DEKOPIN adalah sah menurut hukum.

Ketiga, menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di

Hotel Claro Makassar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan

Nomor.05/Munassus-DEKOPIN/XI/ 2019 Tentang Pengesahan Perubahan

Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum.

Keempat, menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional DEKOPIN sebagaimana yang tertuang

dalam keputusan Nomor 08/Munas/ DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib

Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas

DEKOPIN adalah sah menurut hukum.

Poin kelima, menyatakan terpilihnya kembali atau penetapan Dr. H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum.

Poin keenam, menyatakan Penetapan Tergugat Dr. H.A. M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum DEKOPIN masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum,” bunyi surat keberatan tersebut.

Ketujuh, menyatakan susunan personalia Kepengurusan DEKOPIN masa bakti

2019-2024 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H.A.M Nurdin Halid

adalah sah menurut hukum.

Berdasarkan amar putusan PN Makassar di atas, maka HIPKI telah memberikan penghargaan kepada orang yang salah dengan alamat yang salah.

“Adanya penerima Award berdasarkan informasi tidak akurat / kebohongan / data hoax, menunjukkan bahwa HIP KI adalah LSM tidak menjalankan misinya dengan benar dan syarat kepentingan,” tulis Agung pada bagian akhir suratnya.

Selain mengutip ketujuh poin amar putusan PN Makassar tersebut, Agung juga melampirkan salinan putusan PN Makassar dalam surat keberatannya kepada Drs. H. Asep Syaripudin, M.Si selaku ketua umum HIPKI.

Klarifikasi Lapenkop

Selain membantah klaim Sri Untari yang mengaku dirinya sebagai ketua umum Dekopin, Agung Sudjatmoko menggugat HIPKI Award 2021 dengan merujuk pada surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Direktur Lapenkopnas Arifuddin dengan nomor surat 98/LPK-DIR/X/2021 tertanggal 2 Oktober 2021.

Lapenkopnas adalah lembaga otonom di bawah Dekopin yang berkantor di dalam kompleks Institute Perkoperasian Indonesia (Ikopin), di Jatinangor, Bandung, Jawa Barat. Dibentuk berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 untuk menjalankan fungsi edukasi, Lapenkopnas memiliki perwakilan di 34 Dekopinwil maupun Dekopinda di seluruh Indonesia. Sesuai namanya, Lapenkopnas dan Lapenkopda menjalankan tugas pokok di bidang pendidikan dan pelatihan bagi praktisi perkoperasian di Indonesia.

Melalui suratnya tertanggal 2 Oktober 2021, Arifuddin menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah menghubungi dan dihubungi pihak yang mengaku dirinya sebagai ketua umum Dekopin. Arif menegaskan, pihaknya selama ini hanya berkomunikasi dengan Pimpinan Dekopin di bawah kepemimpinan Ketua Umum Nurdin Halid.

Suasana penutupan Munas Dekopin di Hotel Claro, Rabu malam, 13 November 2019. Dalam kegiatan itu, Nurdin Halid terpilih untuk ketiga kalinya.

Para peserta Munas Dekopin 2019 di Makassar berfoto bersama Ketua Umum Dekopin terpilih Nurdin Halid usai acara pelantikan sekaligus penutupan Munas Dekopin di Hotel Clario, Makassar, Sulsel, 13 November 2019.

 

“Sehubungan tersiarnya berita tentang pemberian penghargaan HIPKI Award 2021 kepada Ibu Sri Untari yang ‘mengaku Ketua Umum Dekopin’, yang dihubungkan dengan peran dan kinerja Lapenkop Dekopin dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di Gerakan koperasi. Dengan ini, selaku pribadi dan sebagai Direktur Lapenkop Dekopin menyampaikan beberapa klarifikasi,” demikian pengantar surat Direktur Lapenkopnas.

Agung pun mengutip 4 poin klarifikasi yang ditulis Arifuddin dan ditujukan kepada pimpinan Dekopin di bawah komando ketua umum Nurdin Halid.

Pertama, Lapenkopnas Dekopin tidak pernah menghubungi dan tidak pernah dihubungi baik formal maupun informal dengan mereka yang mengaku Ketua Umum Dekopin.

Kedua, Lapenkopnas Dekopin tidak pernah berkomunikasi dalam bentuk apapun baik lisan maupun tertulis dengan mereka yang mengaku Ketua Umum Dekopin.

Ketiga, Lapenkopnas Dekopin tidak memiliki pengetahuan dan informasi sedikitpun tentang adanya Penghargaan HIPKI award 2021 terhadap mereka yang mengaku Ketua Umum Dekopin.

Keempat, Lapenkopnas Dekopin Dekopin tidak pernah berhubungan atau berkomunikasi dengan Pimpinan Dekopin selain Dekopin pimpinan H.A.M. Nurdin Halid.

“Dengan surat klarifikasi tersebut, maka jelas bahwa Lapenkopnas tidak pernah berhubungan dengan Sri Untari Bisowarno yang mengaku dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin,” tulis Agung dalam surat keberatannya kepada HIPKI.

Agung menyayangkan, lembaga sekelas HIPKI yang berdiri sejak tahun 1977 itu bersikap ceroboh, tidak independen, dan tidak profesional.

Jimly Asshiddiqie dan Andi Taufan Masuk di Jajaran Pengurus Dekopin 2020 - 2024

Ketua Umum Dekopin Dr. (Hc). Drs. H.A.M Nurdin Halid didampingi Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie dan Ketua Pengawas Mahadi usai acara pengumuman Pengurus Pimpinan Paripurna, Dewan Penasehat, dan Majelis Pakar periode 2020 – 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kredibel dengan tugas menjalankan misinya menyelenggarakan dan membina kursus dan pelatihan di lingkungan pendidikan non formal, seyogyanya HIPKI dalam memberi Award kepada seseorang sebelumnya dilakukan check and rechek terlebih dahulu,” tulis Agung di bagian akhir surat keberatannnya.

Karena mengabaikan aspek verifikasi dan validasi melalui metode check and recheck, maka Agung pun menilai HIPKI telah membuat keputusan yang menyesatkan. “Adanya penerima Award berdasarkan informasi tidak akurat/ kebohongan/data hoax, menunjukkan bahwa HIPKI adalah LSM yang tidak menjalankan misinya dengan benar dan sarat kepentingan,” pungkas Agung dalam surat terbukanya.

Penulis: Yosef Tor Tulis 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *