Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto (kedua dari kanan), Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie dalam acara Pembukaan Rapimnas Dekopin, 22 Oktober 2021, di Jakarta. Pada kesempatan itu, Airlangga Hartarto selaku wakil Pemerintah melantik kepengurusan Dekopin periode 2019-2021 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid.
Pintu hukum bagi Sri Untari Bisowarno tertutup sudah. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Sri Untari Bisowarno, yang mengaku dirinya sebagai ketua umum Dekopin, terhadap Nurdin Halid. Kubu Sri Untari Bisowarno pun panik dengan meniupkan informasi hoax dan menyesatkan.
Putusan perkara Nomor 428/Pdt.G/2021/PN.Jaksel tersebut dibacakan pada 1 Desember 2021 oleh Ketua Hakim Majelis yang dipimpin Akhmad Suhel,SH dkk. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Nurdin Halid Dr.(Cand) Muslim Jaya Butarbutar,SH.MH didampingi M. Nasir Manan, S.H., M.H sebagai anggota Tim Kuasa Hukum Dekopin.
“Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat tepat tidak menerima gugatan Sri Untari Bisowarno sekaligus menguatkan eksistensi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 384/Pdt.G/2020/PN.MKS tanggal 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewisjde),” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
Musim Jaya Butarbutar menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Makasar secara hukum telah inkrah di mana telah menetapkan dan menyatakan sah secara hukum Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar. Dengan demikian, segala produk Munas Dekopin 2019 dinyatakan sah secara hukum.
“Termasuk penetapan Pengadilan Negeri Makasar terkait eksistensi Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024 telah dinyatakan sah secara hukum,” tambah Muslim.
Lebih jauh, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa dengan tidak diterimanya gugatan Sri Untari Bisowarno di PN Jakarta Selatan, maka menunjukkan sesungguhnya gugatan Sri Untari Bisowarno secara hukum mengandung Ne Bis In Idem karena obyek perkara perbuatan melawan hukum yang dipermasalahkan Penggugat dalam gugatannya telah diputus oleh PN Makassar melalui Putusan Nomor 384/Pdt.G/2020/PN. Mks tanggal 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijde.
“Apalagi jika mencoba lagi menggugat di Pengadilan Negeri Makasar, maka lengkap atau sempurna Nebis In Idem berlaku, yakni Pihaknya sama,
Objeknya sama, Masalahnya sama, dan Pengadilannya sama pula,” ujar Muslim Jaya Butarbutar.
Muslim Jaya Butarbutar secara tegas mengatakan bahwa secara hukum tidak ada lagi celah bagi Sri Untari Bisowarno untuk menyebut dirinya sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024 oleh karena Pengadilan Negeri Makasar secara hukum dan inkrach telah memutuskan Nurdin Halid sebagai ketua umum DEKOPIN periode 2019-2024.
“Demi kepastian hukum di negeri ini, sekali lagi kami selaku kuasa hukum mengharapkan Bapak Jokowi selaku Presiden RI untuk segera menerbitkan Kepres perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 di Makasar dengan rujukan Putusan Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 384/Pdt.G/2020/PN.MKS tanggal 27 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Muslim Jaya Butarbutar.
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki didampingi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid membuka Munas Dekopin pada 11 November 2019 di Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kubu Sri Untari Panik dan Putus Asa
Putusan PN Jakarta Selatan membuat kubu Sri Untari Bisowarno gusar, panik, dan putus asa. Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, pada hari keluarnya putusan PN Jakarta Selatan, beredar dua informasi hoax, tidak benar, dan menyesatkan.
Pertama, soal kasasi Mahkamah Agung. Muslim Jaya Butarbutar membantah keras isu yang ditiupkan pihak yang tidak bertanggungjawab yang menyebut Mahkamah Agung telah memutus perkara Dekopin di tingkat kasasi. Ia mengatakan, isu tersebut mengandung hoax, tidak benar, dan sesat yang sengaja ditiupkan pada hari bersamaan dengan putusan PN Jakarta Selatan.
Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan, perkara itu baru diregister tanggal 1 November 2021 dan butuh waktu untuk memprosesnya. Jika sudah diputuskan pun, sampai saat ini PTUN Jakarta belum menerima putusannya dan tidak tercantum dalam website MA. Dikatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Dekopin juga belum mendengar, apalagi menerima salinan putusan kasasi.
“Jadi, informasi hoax dan sesat itu adalah bentuk kegalauan dan keputusasaan karena gugatan Sri Untari Bisowarno kandas lagi di PN Jakarta Selatan. Sebab, secara hukum tertutup sudah jalan bagi Sri Untari Bisowarno,” kata Muslim.
Kata Muslim lagi, apa pun upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Sri Untari Bisowarno sangat jelas dan terang masuk kategori secara hukum Nebis In Idem karena telah diputus oleh PN Makassar yang menyatakan Munas Dekopin tahun 2019 di Makasar serta segala produknya sah secara hukun.
“Putusan PN Makassar juga menyatakan ketua umum Dekopin periode 2019- 2024 yang sah secara hukum adalah Nurdin Halid. Dan, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap. Tidak ada upaya hukum lagi,” tegas Muslim.
Kedua, isu bahwa Nurdin Halid memakai alamat palsu. Muslim Jaya bereaksi keras mendengar isu yang ditiupkan bahwa Nurdin Halid menggunakan alamat palsu dan dua KTP.
“Ini sungguh isu menyesatkan dan tuduhan serius. Kami akan melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang menuduh dan menyebarkab fitnah karena sudah masuk kategori pencemaran nama baik,” kata Muslim Jaya.
Muslim Jaya menilai, ada pihak tertentu yang kehilangan akal sehat dengan menuduh tanpa bukti Nurdin Halid menggunakan dua KTP dan alamat palsu.
“Pada kesempatan ini, kami mensomier secara terbuka pihak-pihak yang menuduh tanpa bukti untuk mempertanggungjawabkan statementnya. Jika tidak, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Muslim Jaya.
Ketua Umum Dekopin terpilih H.A.M Nurdin Halid dikukuhkan dan dilantik usai terpilih secara aklamasi dalam Munas Dekopin 2019 di Hotel Claro, Makassar, 13 November 2019.
Audiensi ke Presiden Jokowi
Menanggapi keputusan PN Jakarta Selatan tersebut, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan putusan PN Jakarta Selatan menegaskan sekali lagi bahwa Sri Untari selama ini telah melakukan kebohongan publik yang mengklaim dirinya sebagai ketua umum Dekopin. Nurdin Halid melihat pintu hukum bagi Sri Untari telah tertutup rapat setelah gugatannya ditolak oleh tiga lembaga pengadilan. Sebaliknya, ketiga lembaga pengadilan menyatakan Munas Dekopin 2019 di Makassar sah secara hukum.
“Syukur Allhamdulillah, hari ini PN Jakarta Selatan telah memutuskan menolak gugatan Sri Untari terhadap saya sebagai Ketua Umum Dekopin. Semoga mereka tidak lagi mencari-cari celah hukum untuk menghambat konsolidasi Dekopin. Saya berharap, kubu Sri Untari segera kembali ke jalan yang benar. Karena ke manapun mereka mengadu secara hukum, mereka tidak akan menang karena samasekali tidak memiliki legal standing untuk menggugat,” ujar Nurdin Halid.
Untuk itu, Nurdin Halid meminta kesabaran Dekopinwil, Dekopinda, dan induk-induk yang hadir dan mendukung Munas Dekopin 2019 Makassar. “Saya memohon para sahabat peserta Munas Dekopin 2019 Makassar di seluruh Indonesia untuk bersabar dan tawakhal serta tetap harus militan dalam memperjuangkan kebenaran,” ujar Nurdin Halid.
Sementara pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PN Jakarta Selatan. Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung dua tahun. Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional.
“Putusan PN Jakarta Selatan ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama dua tahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.
Terkait dorongan Prof Jimly, Nurdin Halid berjanji akan kembali melakukan komunikasi dengan Presiden melalui Menko Perekonomian dan Menteri Koperasi dan UKM. Menurut Nurdin Halid, dirinya bersama beberapa pimpinan Paripurna Dekopin sudah beberapa kali beraudiensi dengan Menko Perekonomian dan Menkop dan UKM, terutama setelah keluarnya putusan PTUN Jakarta dan putusan PN Makassar beberapa waktu lalu.
Selain bertemu dua anggota Kabinet Presiden Jokowi – Maruf Amin itu, Dekopin juga sudah bersurat kepada Presiden untuk beraudiensi pasca keluarnya putusan dua lembaga peradilan tersebut. Nurdin pun berharap, putusan terbaru dari PN Jakarta Selatan segera ditindaklanjuti Pemerintah dengan menerbitkan Perpes AD Dekopin. Sebab, tidak ada celah hukum lagi untuk mempersoalkan Munas Dekopin 2019 Makassar beserta produk yang dihasilkannya.
“Intinya, bahwa masalah hukum sudah selesai. Pemerintah diharapkan segera menerbitkan Perpres pengesahan Anggaran Dasar Dekopin yang baru yang diputuskan dan ditetapkan dalam Munas Khusus Dekopin di Makassar tahun 2019. Dengan AD yang baru, Gerakan koperasi Indonesia bisa melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai amanat UU Nomor 25 Tahun 1992,” ujar Nurdin Halid.
Selain soal Perpres AD yang baru, Nurdin Halid juga ingin melaporkan kepada Presiden Jokowi beberapa agenda strategis tahun 2022 seperti gerakan nasional digitalisasi koperasi oleh Dekopin yang sudah berjalan satu tahun terakhir, keterlibatan koperasi dalam agenda Presidensi G20 Indonesia tahun 2022, serta perayaan Hari Koperasi Nasional yang akan digelar di Jakarta pada 12 Juli 2022.
Tiga agenda strategis itu, lanjut Nurdin, sudah diputuskan dalam Rapimnas Dekopin 22-23 November 2021 lalu di Jakarta.
“Gerakan digitalisasi koperasi sejalan dengan visi, misi, dan pemerintah terkait optimalisasi digital economy, khususnya arahan Menko Ekonomi agar Dekopin menjadi lokomotif yang menarik gerbong koperasi Indonesia masuk dunia digital. Dekopin juga mau menyampaikan kepada Presiden tentang pentingnya koperasi dirancang dan dipakai secara optimal untuk mewujutkan target SDGs dan mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global,” terang Nurdin Halid.
Menko Ekonomi: Saya Saksi Fakta!
Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto menerima cinderamata buku dari Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid usai menyampaikan arahan pada hari kedua Munas Dekopin 2019 di Hotel Claro, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 12 November 2019.
Dalam acara pembukaan Rapimnas Dekopin pada 22 November 2021 lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya secara terbuka. Bahwa dirinya adalah saksi fakta pelaksanaan Munas Dekopin tanggal 12 Noveber 2019 di Hotel Clario, Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, Airlangga Hartarto diundang oleh Panitia Munas Dekopin 2019 Makassar mewakili Pemerintah yang bertanggungjawab menangani masalah perekonomian nasional, termasuk di dalamnya Koperasi dan UKM. Sebelum Airlangga Hartarto, dalam acara Pembukaan Munas pada 11 November 2019, Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki hadir memberikan sambutan sekaligus membuka Munas.
Menariknya, Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya dengan gaya ‘dialog’ retoris di hadapan pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Jimly Ashidiqqie yang hadir dalam acara pembukaan Rapimnas tersebut bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai tuan rumah Rapimnas.
“Prof. Jimly, saya hadir dalam Munas Dekopin tahun 2019 lalu di Makassar. Saya menyaksikan langsung acaranya, peserta yang hadir, dan proses Munas. Kalau dalam pengadilan, seperti Prof Jimly dulu di MK, kalau tanya siapa saksi fakta, saya katakan kepada Prof. Jimly bahwa saya adalah saksi fakta Munas Dekopin 2019 di Makassar,” ujar Airlangga Hartarto disambut tepuk tangan Prof. Jimly dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta para peserta Rapimnas.
Atas dasar keyakinan terhadap legitimasi Munas Dekopin 2019 itulah, Airlangga Hartarto mengatakan di hadapan Prof. Jimly, mengapa dirinya hadir dalam Rapimnas untuk mengukuhkan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid.
“Jadi Prof Jimly, kepengurusan Dekopin yang saya kukuhkan malam ini, sah. Dan, tadi sudah saya tanda tangani surat pengukuhan itu,” tambah Airlangga Hartarto.
Tidak berhenti di situ. Airlangga Hartarto kemudian melanjutkan kalimatnya. “Jadi, saya berharap, ke depan Dekopin itu hanya satu yang dipimpin Pak Nurdin Halid. Dekopin ‘satu’ itu penting karena hal itu mewakili kepentingan Gerakan koperasi kepada stakeholders. Dan, Dekopin ‘satu’ juga itu penting agar Pemerintah bisa menangani gerakan koperasi melalui Dekopin,” ujar Airlangga.
Airlangga Hartarto menutup pidatonya dengan sebuah kalimat kunci. Bahwa Dekopin yang keberadaannya berdasarkan Undang-undang harus segera memiliki Anggaran Dasar yang baru dan sah agar bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 1992.
“Apalagi Dekopin itu dasarnya Undang-Undang (Nomor 25 Tahun 1992). Hanya ada dua organisasi ekonomi di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU, yaitu KADIN dan DEKOPIN. Jadi, atas dasar UU (Nomor 25 Tahun 1992) itu, maka Pemerintah perlu segera tindaklanjuti yang terkait perubahan Anggaran Dasar Dekopin (hasil Munas Khusus Tahun 2019 di Makassar),” pungkas Airlangga.
Prof Jimly: Kepemimpinan Nurdin Halid Sah!
Menanggapi sambutan Airlangga Hartarto, Prof Jimly Asshidiqie mengatakan bahwa pengukuhan kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nurdin Halid sangat powerfull dan sah karena dikukuhkan secara resmi oleh Menko Perekonomian dan disaksikan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, dua menteri penting dalam Kabinet Presiden Jokowi dan Ma’ruf Amin, serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku kota tuan rumah Rapimnas.
“Dengan pengukuhan oleh Menko Perekonomian dan disaksikan (Sekretaris) Menteri Koperasi dan UKM, maka resmilah kepengurusan Dekopin periode 2019-2024 di bawah pimpinan Nurdin Halid. Bukan hanya sah dan powerfull secara politik, tetapi juga dari segi administrasi pemerintahan,” ujar Prof. Jimly dalam pengantar pidatonya pada hari kedua Rapimnas, Sabtu (22/10).
Jimly berharap, segenap pengurus Dekopin di seluruh Indonesia menjadikan pengukuhan oleh Pemerintah sebagai momentum yang meyakinkan untuk terus bekerja keras dan tanpa ragu-ragu lagi bergerak memajukan koperasi-koperasi.
“Pokoknya, pengurus Dekopin pimpinan Nurdin Halid ini sudah resmi dikukuhkan oleh Pemerintah. Dan, mari kita berhikmat untuk menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui wadah Dekopin. Dengan pengukuhan oleh Pemerintah tadi malam, maka itu memberi roh penguatan bagi kepengurusan ini. Ini buah dari kerja keras, kreativitas, kesungguhan dan sikap konsisten terhadap kebenaran hakiki. Semoga konsistensi dan militansi ini berlangsung hingga berakhirnya kepengurusan ini tahun 2024,” tegas Jimly.
Pernyataan Prof. Jimly di forum Rapimnas Dekopin 2021 konsisten dengan pernyataan pakar hukum Tata Negara UI itu sebelumnya terkait putusan PTUN Jakarta dan PN Makassar. Saat itu, Prof Jimly menegaskan bahwa putusan hakim menunjukkan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah.
“Saya berharap, Presiden Jokowi mendapatkan informasi yang benar tentang masalah Dekopin ini. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut. Ini kan masalah kecil di tengah banyak masalah dan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi di masa serba sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19 dan berbagai bencana alam,” kata Prof. Jimly ketika itu.
Karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2012-2017 itu meminta kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid untuk segera melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik kepada Pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah sangat penting untuk segera mengakhiri konflik dengan menerbitkan SK Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil Munas tahun 2019 yang lalu.
“Setelah putusan ini, Nurdin Halid selaku ketua umum Dekopin harus menjalin komunikasi yang baik dan kerjasama yang kontruktif dengan pemerintah. Itu penting agar Pemerintah mendapatkan informasi yang benar dan utuh sehingga masalahnya segera diakhiri. Saya juga berharap Presiden menerima Dekopin di Istana. Perlu ada dialog yang baik dengan Presiden agar Gerakan Koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat bisa memberikan kontribusi yang nyata dan optimal dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar Prof. Jimly, penulis sejumlah buku ‘Konstitusi’ seperti Green Constitution, Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Sosial, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, dan Konstitusi Keadilan Sosial.
Penulis : Yosef Tor Tulis