Yang terhormat,
– Menteri Koordinator Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Republik Indonesia;
– Menteri Koperasi & UKM yang diwakili Deputi Perkoperasian Bapak Zabadi;
– Pimpinan Paripurna, Pengawas, Dewan Penasihat, Majelis Pakar Dekopin;
– Para ketua Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia;
– Para ketua Induk, Pusat, maupun primer koperasi;
– Bapak/Ibu masyarakat koperasi Indonesia dan para undangan sekalian yang saya berbahagia.
Pidato saya di Hari Koperasi ke-74 ini saya beri judul “KEMBALI KE KITTAH, MERANCANG KOPERASI KITA DI MASA DEPAN.” Judul ini saya angkat sebagai refleksi dinamika lingkungan nsional dan global sekaligus cara pandang baru bagaimana kita menilai ulang posisi dan orientasi kita Membangun koperasi di masa datang.
Paradigama Baru: REPOSISI dan REORIENTASI gerakan koperasi Indonesia modern yang kuat, mandiri, dan solid. Pengalaman hampir dua tahun Dekopin tidak mendapat dukungan Pemerintah – hal serupa dialami Dekopinwil dan Dekopinda – kiranya menyadarkan kita semua, Gerakan koperasi NKRI, bahwa memang sesungguhnya koperasi tidak harus ‘mengemis’ kepada Pemerintah.
Bahwa sebagai koperasi sebagai gerakan, seperti halnya di banyak negara maju, harus mampu menjaga independensi, kemandirian. Sebab, jika tidak, maka nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi terancam diinjak-injak oleh pihak lain, termasuk (rezim) Pemerintah yang berkuasa.
Dalam sepakbola, Konstitusi tertinggi terletak pada STATUTA PSSI yang merupakan turunan dari STATUTA FIFA. Ketika Pemerintah mengintervensi Kongres PSSI, maka hancur berantakanlah Organisasi sepakbola tersebut; bahkan sampai diskorsing oleh FIFA.
Dekopin memang bukan PSSI. Tapi, prinsip kerja keduanya sama: TABU terhadap intervensi Pemerintah atau pihak mana pun dari luar. Mengapa? Karena kedua Organisasi dunia itu SARAT NILAI sehingga harus BEBAS dari pihak luar yang tentu memiliki nilai dan agenda berbeda.
Jika itu yang terjadi, ada intervensi, maka jatidiri koperasi ternoda dan berpotensi hancur. Dekopin memiliki KONTITUSI yang kita semua tunduk dan patuh padanya: ANGGARAN DASAR dan ANGGARAN RUMAH TANGGA. ‘Kitab AD/ART’ itu (plus UU Nomor 25 Tahun 1992) adalah PATOKAN DASAR kita berpikir, bersikap, dan bertindak. Mengapa? Karena nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi yang dikawal oleh Organisasi Koperasi Dunia (ICA) terurai secara UTUH di dalam AD/ART Dekopin tersebut.
Prinsip DEMOKRASI (musyawarah mufakat + one man one vote) yang dijunjung tinggi koperasi diatur dengan jelas dan rinci di dalam AD/ART hasil Munas Dekopin yang disahkan oleh Presiden SBY tahun 2011. Munas Dekopin 2019 di Makassar adalah produk utuh dari ‘Konstitusi’ Dekopin yang dibuka oleh Pemerintah melalui Menteri Koperasi Bapak Teten Masduki dan diperkuat oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Keyakinan kita diperkuat oleh putusan pengadilan, baik PTUN maupun putusan Pengadilan Negeri Makassar (tempat Kongres berlangsung) yang BERKEKUATAN HUKUM TETAP. Dan, kita semua, baik yang hadir dan menonton melalui streaming malam ini, adalah GOLONGAN YANG BERPIKIR TEGAK LURUS terhadap Konstitusi AD/ART Dekopin. Saya yakin, Deputi Perkoperasian Pak Zabadi yang sudah puluhan tahun berurusan dengan koperasi masuk dalam GOLONGAN KITA YANG BERPIKIR TEGAK LURUS terhadap AD/ART Dekopin.
Mungkin terlalu kasar kalau saya mengatakan: kita semua ini golongan yang terus berusaha berpikir WARAS! Dari banyak diskusi internal dan eksternal, setidaknya saya BERPEGANG pada cara berpikir dan argumentasi Prof. Dr. Jimly Assidiqie, Ketua Dewan Penasehat Dekopin.Usai putusan PTUN dan PN Makassar, Guru Besar Hukum UI dan mantan Ketua MK itu menyuruh saya untuk segera mengirim surat resmi kepada Presiden, meminta waktu audiensi terkait Perpres dan Hari Koperasi hari ini.
Karena surat Dekopin belum juga mendapat respons, maka saya selaku ketua umum dan beberapa wakil ketua umum menghadap Menko Ekonomi dan Menteri Koperasi. (tampilkan foto-foto Ketum NH bertemu Menko Ekonomi dan Menkop di kantor mereka). Baik Menko Ekonomi maupun Menkop berjanji akan menyampaikan kepada Presiden aspirasi Dekopin melalui Mensesneg.
Bapak/Ibu, para sahabat Gerakan koperasi yang saya banggakan,
Ketika hampir dua tahun hasil Munas Dekopin 2019 di Makassar, belum juga diakui melalui Keppres, maka dua pekan lalu, Pimpinan Paripurna dan Para Ketua Dekopinwil dalam RPP Diperluas, mengambil sikap bahwa Gerakan Koperasi memilih ‘jalan lain’ yang lebih bermartabat dan bermakna yaitu BEKERJA NYATA untuk kemajuan koperasi, tanpa harus ‘mengemis’ kepada Pemerintah.
Bukan berarti kita menyerah. Langkah hukum dan politik akan terus kita lalukan. Sebab, di satu sisi, kebenaran harus diungkap. Di sisi yang lain, kita memikul TANGGUNGJAWAB untuk mengawal JATIDIRI KOPERASI yang terkandung di dalam ‘Konstitusi Kita’: Anggaran Dasar!
Dan, MALAM INI saya menyampaikan sikap Pimpinan Paripurna dan para ketua Dekopinwil kepada kita semua untuk berpikir ulang tentang posisi dan orientasi Gerakan koperasi negeri ini.
Reposisi berarti menilai ulang posisi Gerakan Koperasi yang terlalu menggantungkan diri kepada Pemerintah pusat maupun daerah. Kita harus solid agar mampu berdiri kuat dan mandiri tanpa menunggu uluran belaskasihan Pemerintah. Sebab, prinsip KEMANDIRIAN (self-help) adalah salah satu PRINIP dari 7 prinsip koperasi yang berlaku universal. Fakta menunjukkan bahwa di banyak negara, Pemerintah setempat tidak banyak mengatur kehidupan perkoperasian. Bahkan ada negara yang tidak memiliki UU Koperasi. Namun, koperasi di negara-negara tersebut maju.
Konsekuensi dari REPOSISI itu ialah bahwa kita harus mengubah orientasi (reorientasi) dan cara kerja kita. Konkritnya, kita tidak lagi melulu bergantung dan menunggu bantuan Pemerintah. Tetapi BAGAIMANA Lembaga Gerakan harus mampu bersama-sama koperasi-koperasi menghimpun kekuatan. Yakinlah bahwa kita bisa melakukan itu sebab kita BESAR: 125 ribu koperasi berbadan hukum dengan sekitar 40 juta anggota. Di sisi lain, kita Gerakan koperasi terikat dalam nilai dan semangat kekeluargaan dan kebersamaan.
Pertanyaan yang menantang kita semua, bagaimana kekuatan raksasa koperasi negeri ini ‘dikapitalisasi’ sedemikian sehingga menghadirkan benefit dan profit untuk semua. Itulah EKONOMI BERBAGI (sharing economy) yang ditopang oleh prinsip kolaborasi dan integrasi dalam tatanan ekonomi mutakhir.
Untuk mengkapitalisasi Potensi besar Gerakan koperasi kita, maka dibutuhkan PENDEKATAN BARU dan STRATEGI BARU dengan tetap mengacu pada kerangka fungsi dan peran Dekopin sesuai UU Nomor 25 tahun 1992 di bidang edukasi, advokasi, dan fasilitasi dan Panca Program dalam Munas 2019 Makassar.
Pendekatan baru yang saya maksudkan ialah PENDEKATAN PROFESIONALISME! Maknanya ialah bahwa untuk mencapai kemandirian, maka kita Gerakan koperasi Indonesia HARUS BERPIKIR DAN BERTINDAK PROFESIONAL dalam mengembangkan koperasi-koperasi kita ke depan. Asas dan prinsip-prinsip profesionalisme harus dimiliki oleh segenap struktur Gerakan dari pusat hingga daerah maupun oleh praktisi dan penggiat koperai.
Makna lain dari Pendekatan Profesionalisme ialah bahwa kita orang-orang koperasi tidak perlu lagi MENGEMIS kepada Pemerintah. Bukan berarti kita tidak butuh intervensi program Pemerintah. Namun, kita mendapatkannya secara profesional. Artinya, jika tidak Memperoleh program bantuan Pemerintah, kita tak perlu cengeng, teriak-teriak. Dalam hal ini, kita tak perlu lagi minta dianak-emaskan. Toh selama ini, mayoritas koperasi-koperasi kita tumbuh dan berkembang secara swadaya dan mandiri (auto-pilot).
Namun, pendekatan Profesionalisme saja tidak cukup. Profesionalisme baru akan efektif jika diikuti ARAH KEBIJAKAN dan STRATEGI BARU yang tepat, realistis, dan relevan dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Pertama, Penguatan kelembagaan dan soliditas struktur Dekopin dari pusat hingga daerah. Dalam kaitan ini, Dekopin pusat mengembangkan beberapa program strategis yaitu:
(1) Konsolidasi Organisasi terutama melalui instrumen rapat PP, Rakernas, Rapimas walaupun di masa pandemic Covid-19 ini terpaksa secara virtual.
(2) Penguatan komunikasi dan interaksi melalui media internal Dekopin terutama website dan webportal serta medsos. Di era digital saat ini, komunikasi dan interaksi bisa kita lakukan secara cepat dan murah.
(3) Mengembangkan program-program kreatif inovatif yang menginspirasi dan memotivasi Gerakan Seperti yang sudah kita lakukan semalam dan hari ini. Dalam rangka Harkopnas tahun 2021 ini, kita mempunyai beberapa program lainnya: webinar series tentang praktek terbaik (best-practice) di Indonesia bekerjasama dengan TV-DESA, Festival Desa Devisa, Indonesia Cooperative Monitor yang akan memilih 100 koperasi Terbaik setiap tahun, lalu tanggal 18 Agustus 2021 HARI EKONOMI GOTONG-RROYONG, dan TANGGAL 28 Oktober 2021 ada Expo Virtual jika Expo offline sulit diwujutkan.
Kedua, mengembangkan dan memperkuat jaringan Kerjasama antarkoperasi.
Salah satu prinsip yang Menjadi kekuatan koperasi di dunia ialah kerjasama antar-koperasi. Koperasi-koperasi raksasa di dunia seperti koperasi susu di Selandia Baru, Koperasi Listrik di AS, dan Koperasi Ritel Moern di Singapura.
Salah satu contoh paling sukses soal Kerjasama antarkoperasi ini ialah apa yang dilakukan oleh koperasi-koperasi kredit yang bernaung di bawah INKOPDIT dan PUSKOPDIT-PUSKOPDIT yang memiliki anggota lebih dari 3 juta orang. Mereka memiliki beberapa program atau produk yang dipakai/diterapkan di seluruh kopdit di Indonesia.
Nah, Dekopin akan berinisiatif agar terbangun jaringan Kerjasama yang luas antar jenis koperasi. Jadi, bukan hanya antar-kopdit, atau antar-BMT, atau antar KPRI-KPRI. Tetapi, kita memulai Merancang Kerjasama lintas sektoral koperasi. Koperasi simpan-pinjam/kredit dengan koperasi produksi, dengan koperasi pemasaran.
Ketiga, mengembangkan dan mendorong koperasi sektor riil
Dekopin tidak hanya mendorong Tetapi juga akan mengambil inisiatif dalam pengembangan koperasi sector riil ini. Salah satu yang akan dikembangkan ialah Koperasi Pemuda Desa. Misi utamanya bagaimana pemuda-pemuda milenial di 75 ribu desa dan 5.000 kelurahan diberdayakan dalam wadah koperasi untuk mengelola produk-produk berbasis sumberdaya alam maupun budaya di desa-desa agar mempunyai nilai tambah dan bisa menembus pasar local, nasional hingga pasar global.
Dekopin juga bekerjsama dengan KOPERASI PARIWISATA INDONESIA (Koparri) mendorong Dekopinwil-Dekopinwil serta Dekopinda-Dekopinda untuk mengembangkan koperasi pariwisata di setiap destinasi wisata di daerah-daerah seluruh Indonesia. Tujuannya ialah agar produk masyarakat di daerah sekitar destinasi wisata bisa masuk dan bersaing di tempat-tempat destinasi wisata. Ke depan, koperasi-koperasi pemuda desa akan menjalin Kerjasama dengan koperasi-koperasi pariwisata di daerah-daerah.
Kami berharap, ininiastif Dekopin ini didukung oleh Dekopinwil dan Dekopinda Selindo sebagai ujung tombak yang menjadi penggerak dan pendamping koperasi-koperasi pemuda desa dan koperasi pariwisata di daerah-daerah.
Keempat, memperluas jaringan kemitraan dan Kerjasama
Di era EKONOMI BERBAGI saat ini, Kerjasama atau kolaborasi adalah tuntutan kebutuhan. Gerakan koperasi tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri bagai ‘katak dalam tempurung’. Koperasi harus menjalin kemitraan dan Kerjasama dengan berbagai pihak, baik secara vertikal maupun horizontal.
Kerjasama horizontal dilakukan dengan sesama koperasi dan Lembaga ekonomi maupun non-ekonomi lainnya. Dekopin saat ini sudah menjalin Kerjasama dengan PT Wahana Asia Membangun Lembaga Digikop Cipta Indonesia yang menyediakan aplikasi-aplikasi digital khusus untuk koerasi. Dekopin juga bekerjsama dengan Kampus Seperti Universitas Siber Asia yang memudahkan praktisi-praktisi koperasi milenial kuliah S1 secara online yang tentu lebih mudah dan murah serta bisa sambal bekerja di daerahnya.
Kita juga akan segera bekerjasama dengan beberapa kampus Seperti UNS Solo dan Unnes Semarang dalam rangka mengembangkan riset, kajian, pengembangan mutu SDM Koperasi, dan inkubasi bisnis koperasi di daerah. Dekopin akan mendorong Dekopinwil dan Dekopinda Selindo untuk melakukan Kerjasama dengan kampus local di daerah-daerah. Ini adalah upaya kita menuju kemandirian.
Kita juga akan melakukan Kerjasama dengan TV DESA dan TVRI yang memiliki jangkauan sampai ke daerah-daerah dan desa-desa. Kerjasama dengan dua stasiun TV ini bermanfaat karena koperasi-koperasi kita akan menyediakan content-content menarik, dan berpotensi mendatangkan sponsor atau iklan.
Kerjasama vertical mencakup internal Gerakan koperasi Seperti induk-pusat-primer serta eksternal yaitu Pemerintah. Kerjasama dengan Pemerintah tetap penting dan wajib karena diatur dalam UU Koperasi, namun bedanya mulai sekarang kita bekerja professional saat berhadapan dengan kementerian/Lembaga maupun Pemda dan Pemerintah Desa.
Kelima, memperkuat ekosistem digital koperasi
Dekopin sudah berinisiatif memperkuat ekosistem digital bagi gerakan koperasi melalui Digikop Cipta Indonesia. Selain menyediakan aplikasi-aplikasi yang dirancang khusus bagi koperasi, Digikop Cipta Indonesia juga meng-inisiasi pembukaan akses DATA DUKCAPIL secara kolektif untuk koperasi-koperasi. Saya berterima kasih beberapa Dekopinwil dan Dekopinda sudah terlibat aktif dalam mengkonsolidasi koperasi-koperasi di daerah masing-masing untuk mengikuti Kegiatan sosialisasi akses Data Dukcapil.
Perlu saya sampaikan bahwa rencana penandatangan PKS antara Dirjen Dukcapil dengan koperasi-koperasi terpaksa diundur karena di luar dugaan kita semua rencana acara puncak Harkopnas di TVRI batal akibat PPKM Darurat. Sehingga rencana PKS tersebut diundur ke tanggal 18 Agustus 2021. Karena itu, saya sangat berharap, dalam sebulan ke depan, dekopinwil-dekopinda-induk-dan pusat koperasi bisa menggerakkan lebih banyak lagi koperasi yang siap mengikuti PKS pada 18 Agustus mendatang.
Bapak/Ibu, para hadirin yang saya muliakan,
Saya sangat optimis bahwa kita mampu bangkit dan berdiri di atas kaki sendiri. Mengapa? Begini: saya menangkap SESUATU yang belum pernah saya lihat, dengar, dan rasakan selama 35 tahun saya bergelut di perkoperasian. Apa itu? Dalam sepekan terakhir, saya bangga sekaligus terharu menyaksikan bagaimana Bapak/Ibu dan para sahabat semua Bersatu, sehati-sejiwa, bertukar pikiran, informasi untuk menyukseskan acara DOA BERSAMA UNTUK INDONESIA semalam dan juga hari ini. Seluruh struktur Gerakan dari pusat hingga daerah bergerak untuk mengajak anggota agar bisa mengikuti dua agenda penting kita, tadi malam dan malam ini.
Jatidiri kita orang-orang Koperasi itulah yang memperteguh keyakinan saya tentang Visi besar 2045 KOPERASI PILAR NEGARA yang sudah dicanangkan dalam Munas Dekopin 2014 di Ancol, Jakarta. Bahwa koperasi bukan hanya sebuah badan usaha yang menghadirkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan sosial, tetapi di dalamnya terkandung banyak nilai keutamaan yang mampu membentuk karakter bangsa.
Di Hari Koperasi ke-74 tahun 2021 ini, saya menyampaikan bahwa TANGGAL 18 AGUSTUS kita abadikan sebagai HARI EKONOMI GOTONG-ROYONG yang tercantum dalam Pasal 33 Konstitusi UUD 1945. Ini sejalan dengan Visi 2045 Koperasi Pilar Negara yang sudah ditetapkan pada Munas Dekopin, November 2014.
HARI EKONOMI GOTONG-ROYONG PASAL 33 ini akan ditetapkan dalam Rapimnas Dekopin dan dicanangkan pada 18 AGUSTUS 2021. Ketetapan ini adalah bentuk nyata kita menjaga dan mengawal jatidiri koperasi yang sudah ditetapkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Bahwasannya, para BAPAK BANGSA sudah menetapkan sistem dan politik sosial ekonomi NKRI dalam Pasal 33.
Karena sejauh ini, Komitmen negara untuk mewujutkan Pasal 33 itu, masih jauh panggang dari api, maka Dekopin sebagai wadah tunggal Gerakan kperasi Indonesia, menetapkan agenda tanggal 18 Agustus sebagai HARI PASAL 33 atau HARI EKONOMI GOTONG-ROYONG.
Nama HARI PASAL 33 untuk mengingatkan seluruh anak Bangsa bahwa ideologi sosial-ekonomi NKR tercantum sangat jelas dalam Pasal 33 Konstitusi negeri ini. Sebutan HARI EKONOMI GOTONG-ROYONG untuk merujuk pada bunyi Ayat 1 Pasal 33: “Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan.” Dalam budaya masyarakat Indonesia, asas kekeluargaan dan kebersamaan itu mewujut dalam budaya GOTONG-ROYONG.
Presiden Jokowi dengan jelas sekali menyebut bahwa sistem ekonomi yang benar dan tepat untuk Indonesia adalah EKONOMI GOTONG-ROYONG, EKONOMI PANCASILA.
Di sisi lain, ini juga bentuk pelaksanaan prinsip kemandirian dan demokrasi koperasi. Ketika Pasal 33 sampai sekarang belum menjadi patokan dasar membangun sistem perekonomian nasional, maka selama itu pula DEKOPIN sebagai wadah Gerakan Koperasi NKRI akan terus bersuara lantang: KEMBALI KE KITTAH PASAL 33 UUD 1945 DALAM MEMBANGUN SISTEM EKONOMI NKRI!
Bung Hatta menempatkan KOPERASI (usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan) pada Ayat 1 Pasal 33 dengan argumentasi yang sangat kuat sehingga Bung Karno dan para pendiri negara lainnya menyetujui 100%. Intinya: untuk mewujutkan Sila V Pancasila dan TUJUAN NKRI ‘Memajukan Kesejahteraan Umum’ harus MEMAKAI SISTEM KOPERASI (bukan kapitalisme) sehingga semua BAPAK BANGSA sepakat “Sistem Perekonomian disusun sebagai usaha Bersama berdasarkan asas kekeluargaan,” sehingga KOPERASI ditempatkan dalam Ayat 1 Pasal 33 (dalam Penjelasan).
Dalam beberapa kesempatan, saya terus menyampaikan aspirasi Gerakan koperasi ini dengan mendesak Pemerintah dan DPR untuk menerbitkan UU Sistem Perekonomian Nasional (Sisekomnas) yang menjabarkan secara tepat dan kuat Pasal 33. Mengapa harus ada UU Sisekomnas? KARENA: Pasal 33 bersifat umum sekali sehingga selama ini para pembuat UU bisa sesukanya menafsir mahakarya Pasal 33 yang merupakan ‘ideologi’ sosio-ekonomi NKRI.
Jadi, UU Sisekomnas ini Menjadi acuan pertama dan utama semua UU Sektoral Seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, kelautan, manufaktur, dll.
Langkah selanjutnya, semua peraturan di bawah UU Sektoral Seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen, Pergub, Perda mengacu pada UU ‘Induk’ Sisekomnas tersebut. Jika benang merah ini benar-benar terjaga, maka strategi dan program Pemerintah maupun Pemda akan mudah diselaraskan, diintegrasikan, dan dikembangkan.
Bapa/Ibu, sahabat-sahabat Gerakan koperasi yang saya muliakan,
Kita keluarga BESAR harus BERPIKIR dan BEKERJA Menjadi BESAR. Kita tak perlu cengeng lagi. Ayo, mari kita bergandengan tangan, membuka diri untuk bekerjasama yang erat, dan bangkit menatap masa depan. Saya merasa perlu menggugah kita semua akan satu hal ini: bahwa GENERASI KITA dituntut untuk MELETAKKAN PONDASI dan ARAH BARU bagi KOPERASI NKRI di masa depan. GENERASI KITA memikul tanggungjawab sejarah, yaitu MENINGGALKAN WARISAN TERBAIK bagi GENERASI KOPERASI di masa depan.
Setuju? …. Sanggupkah kita? (minta hadirin menjawab yang lantang, sambal mengepalkan tangan kanan).
Mari, kita bangkit! Kita melangkah pasti menyongsong hari esok yang lebih baik! Untuk generasi kita hari ini; juga untuk generasi anak-cucu kita. Semoga Allah SWT meridhoi niat baik dan tekad kita semua. AMIN!
Terima kasih. Wassalmulaikum wwbrt. DIRGAHAYU KOPERASI INDONESIA KE-74!
*******