Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki didampingi Ketua Umum Dekopin Dr. HC. H.A.M Nurdin Halid membuka Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia di Hotel Claro, Makassar, 11 November 2019.
Jakarta – Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, Makassar dinyatakan sah menurut hukum. Dengan putusan PN Makasar itu, maka seluruh produk Munas tersebut, termasuk terpilihnya kembali Dr. HC. H.A.M Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024, adalah sah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nurdin Halid, Muslim Jaya Butarbutar, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (27/5/2021) atas gugatan perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS. Gugatan dalam perkara 384/PDT.G/2020/PN MKS tersebut terkait penyelengaraan Munas dan hasil Munas Dekopin tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pengadilan menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum. Hakim juga menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum. Selain itu, terpilihnya Kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin periode 2019-2024 sah menurut hukum,” tegas Muslim Jaya Butarbutar dalam keterangannya, Kamis (27/5/2021).
Dalam proses persidangan, hakim memutuskan menolak seluruh gugatan Dekopinwil (Dewan Koperasi Indonesia Wilayah) Maluku Utara dan Dekopinda (Dewan Koperasi Indonesia Daerah) Mojokerto terhadap Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid periode 2019-2024. Atas keputusan tersebut, PN Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Nurdin Halid dalam perkara tersebut sehingga Munas Dekopin yang diselenggarakan tanggal 11-14 Nopember 2019 di Makassar adalah sah berdasarkan hukum. Putusan tersebut pun telah diumumkan dalam website Mahkamah Agung.
Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, Pengadilan Negeri Makassar juga menyatakan seluruh produk Munas di Hotel Claro pada tanggal 11-14 November 2019 adalah sah menurut hukum, seperti perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan terplihnya Kembali Nurdin Halid sebagai ketua umum Dekopin.
Dia menjelaskan, Munas Khusus yang digelar pada tanggal 11-14 Nopember 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum. “Termasuk mengenai tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin dan terpilihnya Kembali atau penetapan AM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin Masa Bahkti 2019-2024 adalah sah berdasarkan hukum,” terang Muslim Jaya Butarbutar.
Dengan adanya putusan PN Makasar, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan, seluruh hasil Munas Dekopin yang terselenggara di Makassar final dan sah menurut hukum. Karenanya, tidak ada lagi persoalan menyangkut kepemimpinan NH sebagai Ketum Dekopin lantaran seluruh permasalahan dinyatakan sudah selesai, termasuk dualisme kepengurusan Dekopin.
“Tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk ap apun mengenai Munas Dekopin karena sudah diputuskan pengadilan bahwa Ketum Dekopin yang sah sesuai hukum adalah Nurdin Halid untuk masa bakti 2019-2024,” urainya.
Siap Melapor ke Presiden
Berdasarkan putusan itu, pihaknya meminta Sri Untari Bisowarno yang mengklaim sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2014 agar menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apa pun, karena pengadilan telah memutuskan yang sah sebagai Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.
“Apabila Sdri Sri Untari Bisowarno masih melakukan tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua umum Dekopin, maka kami tidak segan-segan melakukan langkah hukum melaporkan kepada pihak yang berwajib. Namun kami yakin Saudari Sri Untari Bisowaro tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan,” tutur Muslim Jaya.
Muslin Jaya menambahkan, dengan putusan pengadilan tersebut, maka Dekopin pimpinan Nurdin Halid beserta seluruh Dekopinwil dan Dekopinda yang tersebar di seluruh Indonesia dapat menjalankan roda organisasi dan program kerja secara baik tanpa hambatan lagi.
“Dalam waktu dekat Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid akan melaporkan hasil Putusan pengadilan ini kepada Presiden RI, Menteri Koperasi dan UKM untuk segera menetapkan Keppres tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin periode 2019-2024 sehingga Dekopin dapat menjalankan fungsinya secara baik, guna mendukung program-program pemerintah dalam membina koperasi yang mewadahi UKM-UKM di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Ketetapan Pengadilan Negeri Makassar telah diumumkan melalui website Mahkamah Agung, Kamis (27/5/2021) dengan putusan sebagai berikut:
1.Menyatakan Musyawarah Nasional Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Makasar adalah sah menurut hukum. 2.Menyatakan Musyawarah Khusus pada tanggal 11-14 November 2019 untuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin adalah sah menurut hukum. 3.Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia yang dilakukan khusus yang diselenggarakan tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro Mkasar sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor.05/Munasus-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia adalah sah menurut hukum. 4.Menyatakan tata tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Musyawarah Nasional Dekopin sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Nomor 08/Munas/DEKOPIN/XI/2019 tentang Tat tertib Pemilihan Ketua Umum dan Pengawas dan Mide Formatur Munas Dekopin adalah sah menurut hukum. 5.Menyatakan terpilihnya kembali atau penetapan Dr. H.A.M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin masa bahkti 2019-2024 adalah sah menurut hukum. 6.Menyatakan Penetapan Tergugat Dr. H.A. M Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 berdasarkan keputusan Nomor 09/MUNAS-DEKOPIN/XI/2019 Tentang Penetapan Ketua Umum Dekopin masa bakti 2019-2024 adalah sah menurut hukum. 7.Menyatakan susunan personalia Kepengurusan Dekopin masa bakti 2019-2024 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. H.A.M Nurdin Halid adalah sah menurut hukum.
Penulis: Yosef Toe Tulis