JAKARTA, investor.id – Ketua Umum Dewan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid mengatakan, saat ini masih terjadi kelemahan dari sisi pengembangan koperasi sehingga masih harus terus diperkuat dan membutuhkan intervensi dari pemerintah.

Pertama terkait mutu sumber daya manusia, modal dan fasilitas yang terbatas, manajemen yang umumnya konvensional, kesulitan akses pemasaran.

“Maka, solusi yang baik dan benar ialah solusi menyeluruh yang terintegrasi,” tuturnya kepada Investor Daily, Sabtu (10/7).

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa lembaga legislatif maupun eksekutif, memiliki visi, cara pandang, dan komitmen yang sama tentang kedudukan, arti, dan peran strategis Koperasi bagi NKRI bukan hanya bagi ekonomi NKRI. Apalagi koperasi di Indonesia masih membutuhkan intervensi pemerintah.

“Berbeda dengan koperasi-koperasi maju di Eropa dan negara maju lainnya, koperasi-koperasi di Indonesia masih butuh ‘intervensi’ Pemerintah. Intervensi itu dimulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Secara rinci, intervensi dari hulu terkait dengan regulasi, politik ekonomi, dan kebijakan anggaran, dan program yang terintegrasi. Kemudian terkait program yang terintegrasi Kementerian dan dinas terkait membantu bibit, traktor, mesin pengolahan, pupuk, kapal tangkap, cold storage.

“Di era Orde Baru, hal ini dilakukan melalui KUD dan Dolog. Salah satu contoh terbaik di era Reformasi adalah Kebijakan Menteri KKP yang lalu Ibu Susi yang mewajibkan bantuan kapal, alat tangkap, dan coldstorage disalurkan melalui koperasi nelayan,” katanya.

Masih termasuk intervensi di hulu juga terkait  modal kerja seperti KUR dan dana LPDB serta Pendidikan, pelatihan, dan pendampingan SDM Koperasi.

Ia mencontohkan pada saat zaman Orde Baru, misalnya, Pemerintah mendirikan ratusan SMA Koperasi dan puluhan Sekolah Tinggi Koperasi, termasuk Institute Koperasi Indonesia (IKOPIN) di Bandung.

Sementara itu, sisi hilir terkait  dinas-dinas di daerah maupun kementerian/Lembaga di pusat seharusnya berperan membuka atau mencari pasar bagi produk-produk anggota koperasi.

“Jangan biarkan koperasi-koperasi bersaing bebas melawan perusahaan swasta dalam hal membeli dan menjual produk anggotanya. Pengurus koperasi tak berdaya mengkapitalisasi produk anggotanya karena modal dan pasar tidak ada yang buka,”ungkapnya.

Adapun dalam skala makro,  kendala bagi koperasi Indonesia terkait  substansial ialah pengingkaran terhadap Konstitusi Negara Pasal 33 UUD 1945.

“Lemahnya komitmen negara terhadap sistem perekonomian nasional berdasarkan amanat Konstitusi.Itu akar masalahnya. Jika benar kita tegak lurus terhadap Konstitusi Pasal 33, maka seluruh UU Sektoral di bawahnya mengacu kepada Pasal 33 tersebut,” ucapnya.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Nurdin menyarankan pemerintah untuk menerbitkan  UU Sistem Perekonomian Nasional (Sisekomnas) yang menjabarkan secara tepat dan kuat Pasal 33.

Menurutnya melalui UU Sisekomnas, akan menjadi acuan pertama dan utama semua UU Sektoral seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, kelautan, manufaktur dan sebagainya.

“Mengapa harus ada UU Sisekomnas? Karena tdalam  Pasal 33 bersifat umum sekali sehingga selama ini para pembuat UU bisa sesukanya menafsir mahakarya Pasal 33 yang merupakan ‘ideologi’ sosio-ekonomi NKRI,” paparnya.

Langkah selanjutnya, semua peraturan di bawah UU Sektoral seperti Peraturan Pemerintah, Kepres, Permen, Pergub, Perda mengacu pada UU ‘Induk’ Sisekomnas tersebut.

“Jika benang merah ini benar-benar terjaga, maka strategi dan program Pemerintah maupun Pemda akan mudah diselaraskan, diintegrasikan, dan dikembangkan,” katanya.

Naikkan Level Kemenkop

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid dalam diskusi Zooming with Primus - Penipuan Berkedok Koperasi di Beritasatu TV, Kamis (16/7/2020). Sumber: BSTV
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), Nurdin Halid Sumber: BSTV

Bahkan pihaknya juga meminta agar Kementerian Koperasi dinaikkan levelnya ke kementerian teknis. Hal ini seperti di masa Orde Baru.

“Di satu sisi, Kemenkop bisa mengeksekusi program dan memiliki punya kaki tangan hingga daerah tingkat dua, bahkan desa. Di sisi lain, naik ke level dua, berarti Kemenkop memiliki anggaran yang cukup besar, tidak seperti sekarang yang hanya Rp 900 miliar-an,” tandasnya.

Meski begitu, Nurdin mengatakan Dekopin tetap menjalankan fungsi edukasi, advokasi, dan fasilitasi. Untuk sisi edukasi Dekopin melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan SDM Koperasi, terutama melalui Lapenkop (Lembaga Pendidikan perkoperasian di Jatinangor, Bandung). Dekopin juga punya LSP Perkoperasian.

Selanjutnya, sisi  advokasi UU Koperasi yang baru, Kebijakan yang pro-koperasi. Dekopin memiliki beberapa Lembaga Seperti BKWK. Sementara sisi fasilitasi, Dekopin memiliki Lembaga yang memfasilitasi koperasi dengan Lembaga-lembaga bisnis lainnya.

“Di era Revolusi Industri 4.0, Dekopin bekerjasama dengan PT Wahana Cipta Asia memiliki sebuah lembaga yang khusus menyediakan aplikasi-aplikasi untuk koperasi-koperasi. Tujuannya untuk mempercepat digitalisasi koperasi di bidang kelembagaan, manajemen, dan bisnis,”ungkapnya.

Sementara itu, Nurdin tak menampik bahwa pengawasan pemerintah masih lemah untuk koperasi. Hal ini tercermin dari maraknya kasus investasi bodong.  Padahal di negara lain, koperasi menjadi basis utama usaha masyarakat.

“Itulah masalahnya jika koperasi masih dipandang remeh oleh Pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Negara-negara Skandinavia Seperti Swedia, Denmark, Finlandia serta negara-negara maju Seperti Belanda, Selandia baru, Kanada, Jepang, Korsel, bahkan Singapura dan AS, justru mayoritas usaha masyarakat di sana berbasis koperasi,” tuturnya.

Dengan begitu, ia meminta agar pemerintah mewujudkan sistem dan strategi pemberdayaan, penjaminan, dan pengawasan terhadap koperasi harus dalam level tinggi.

Pertama, digitalisasi koperasi harus menjadi program utama Kemenkop dan UKM.

“Karena dengan itu maka semua proses bisnis di koperasi memiliki rekam digital yang bisa membawa ‘penjahat’ ekonomi ke meja hijau. Kedua, Koperasi harus memiliki Lembaga penjamin simpanan, bank koperasi, dan asuransi koperasi,” pungkasnya.

Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)

 

Sumber: https://investor.id/business/dekopin-koperasi-butuh-intervensi-pemerintah-dari-hulu-hingga-hilir

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *